MELONGUANE – 220 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya bisa bernapas lega. Lantaran sudah bisa menerima SK Gubernur Sulut yang merupakan hal penting bagi mereka untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta dapat menerima haknya.
Para THL Pemprov Sulut yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima SK Gubernur Sulut yang diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Dr Sri Ratna Pasiak pada Selasa (23/02/2021). “Semua SK dari Gubernur bagi THL yang tersebar di SMA, SMK dan SLB di Talaud telah kita serahkan secara bertahap di wilayah kerja masing- masing. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi Prokes agar tak ada kerumunan,” ucap Pasiak.
Tidak hanya menerima SK lanjutnya, para THL juga wajib menandatangani kontrak kerja agar mereka mengetahui kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang akan diterima. “Besaran honor para THL disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP-red) Sulut pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.300.000 per bulannya. Selain itu para THL ini juga menerima jaminan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (tni)