Connect with us

Minahasa

4 Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Minahasa, Begini Penjelasan Kapolres Souissa

Dimuat

pada

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat memberikan penjelasan kasus tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 4 pelaku

MINAHASA – Pelaku penganiayaan yang dilakukan empat perempuan terhadap korban CLP (13) di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara, pada 7 Desember 2021 pukul 23.00 Wita telah diamankan Satreskrim Polres Minahasa.

Kasus penganiayaan bersama-sama ini dilakukan oleh 4 pelaku NNW (17), RAM (18), MMRK (16), TL (20) dan keempat perempuan ini tinggal di Desa Kembuan.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Kasat Reskrim APK Edi Susanto, dalam konfrensi pers di ruang Maesa Polres, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 01.00.Wita menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Desa Kembuan, Selasa (7/12/2021) pada pukul 23.00 Wita yang dilalukan empat perempuan NNW (17), RAM (18), MMRK (16), TL (20) sementara ditangani Polres Minahasa.

Dijelaskan Kapolres, motif yang menjadi pemicu terjadinya tindak penganiayaan karena faktor cemburu. Sebab, pelaku NNW mengetahui korban punya hubungan spesial dengan pacanya, sehingga dia bersama rekan-rekannya bertemu korban dan melakukan tindak penganiayaan di rumah lelaki Mario Massie. Bahkan, kasus ini sempat viral di Media Sosial (Medsos) facebook.

Kejadian tindak penganiayaan terhadap anak ini kemudian diketahui Orang tua korban, merasa tidak terima diperlakukan anaknya seperti itu, langsung melaporkan ke pihak berwajib dengan laporan no Lp/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021. Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Minahasa langsung menangkap para keempat pelaku tersebut.

“Awalnya, perempuan NNW pelaku utama dalam kejadian ini memanggil korban melalui whatsapp mengajak bertemu. Menanggapi ajakan pelaku, korban pun memenuhi tapi pertemuan berlangsung di rumah Mario Massie. kemudian NNW bersama rekan-rekannya datangi rumah tersebut. Saat itu, pelaku NNW memanggil korban bercerita di depan rumah dan korban menuruti ajakan pelaku. Namun, sesampainya diluar bukan bercerita tapi menarik rambut korban dan membawa masuk kedalam rumah.

Tak sampai disitu, saat didalam rumah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, setelah jatuh korban pun mendapat tendangan di bagian kepala berulang-ulang, kemudian ditarik lagi keluar rumah bersama rekannya RAM (18), MMRK (16) dan TL (20), kemudian memukul dengan menggunakan tangan dan menendang korban berulang-ulang. Merasa puas sudah menganiaya korban, keempat perempuan ini langsung meninggalkan korban sendirian,”jelas Kapolres.

Tindakan penganiayaan ini, menurut Souissa, ke empat perempuan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 3 – 6 Tahun penjara dan denda palinv banyak Rp 72.000.000 dan pasal 170 ayay (2) ke-1e KUH.pidana ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

‘Kasus penganiayaan terhadap anak ini, kita tindak tegas dalam penanganan dan tidak ada toleransi. Dalam penanganannya sesuai prosedur yang berlaku, karena tindak kekerasan terhadap anak akan menimbulkan trauma psikis. Jadi, saya menghimbau stop kekerasan terhadap anak, mari kita jaga generasi-generasi muda penerus bangsa kita karena kekerasan bisa merugikan diri sendiri,”pungkasnya. (Erwien Bojoh)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?