Connect with us

Bitung

Angka Penularan Covid-19 di Bitung Meningkat, Masyarakat Dilarang Lakukan ini…

Dimuat

pada

BITUNG—Angka pasien tertular Covid-19 di Kota Bitung terus mengalami peningkatan. Pasalnya, untuk mengantisipasi agar penularan ini tidak meluas dan memakan banyak korban jiwa.

Pemerintah Kota Bitung kembali mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 008/46/WK. Dimana, dalam surat ini terdapat beberapa larangan maupun imbauan yang harus dipatuhi masyarakat demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Berikut isi surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19.

Menyikapi perkembangan penularan COVID-19 di Kota Bitung yang masih mengalami peningkatan serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kota Bitung pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh warga Kota Bitung diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan/atau mendesak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian/ kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

b. Anak-anak usia <12 Tahun tidak diperkenankan berkunjung atau dibawa ke pasar, swalayan/ supermarket/ minimarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya.

2. Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran , badan usaha, pertokoan/ pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/ rumah makan, pub dan tempat- tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

3. Khusus pelaku usaha restoran, café, warung/ rumah makan agar menerapkan layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas, dan 75% layanan bawa pulang (take away) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik terhadap pelanggan yang makan di tempat maupun yang bawa pulang.

4. Kegiatan ibadah berjemaah/ kolektif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada arahan Pemerintah, yakni hendaknya dilaksanakan secara terbatas di rumah ibadah dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah juga dapat disiarkan secara daring atau melalui pengeras suara yang diatur oleh masing-masing pengelola rumah ibadah. Seluruh jemaat/ umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah secara berjemaah/kolektif agar:

a. Benar-benar dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;

d. Menjaga jarak serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Tidak berkerumun dan langsung pulang/ kembali ke rumah masing-masing segera setelah ibadah selesai;

f. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dan jemaat/ umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19 agar tidak mengikuti ibadah berjemaah di rumah ibadah.

5. Seluruh Pejabat, PNS/THL, TNI/POLRI, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Kota Bitung hendaknya tidak menggelar dan/atau menghadiri acara atau kegiatan pribadi maupun komunitas termasuk ibadah-ibadah dalam kelompok rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

6. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di perkantoran, perusahaan, hotel, restoran, café, warung/ rumah makan, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.

7. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

8. Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran COVID-19 di Kota Bitung.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan keselamatan kita bersama.

Surat edaran:

(Jamal Gani)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?