Kabar Sulut
ASN Nekat Pasiar di Libur Imlek, Ada Sanksi
Dimuat
2 years yang lalupada
Oleh
Reky Simboh
MANADO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021.
Larangan diberlakukan sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujarnya.
Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.Namun, apabila ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan bepergian, seperti berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Selain itu, perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Tjahjo meminta ASN menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya. (*)
Kamu Mungkin Suka
-
Startup ‘Dagangan’ Akan Hadir di Sulut, Platfrom Digital Memudahkan UMKM dan Masyarakat Belanja Bahan Pokok
-
Berkunjung ke Kota Bitung, Wamendag RI Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Winenet, Jerry Sambuaga Pesan ini ke Dinas Perdagangan
-
Polres Talaud Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres AKBP Dandung : Ini Kegiatan Rutin dan Wajib Ikuti

Startup ‘Dagangan’ Akan Hadir di Sulut, Platfrom Digital Memudahkan UMKM dan Masyarakat Belanja Bahan Pokok

Berkunjung ke Kota Bitung, Wamendag RI Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Winenet, Jerry Sambuaga Pesan ini ke Dinas Perdagangan

Polres Talaud Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres AKBP Dandung : Ini Kegiatan Rutin dan Wajib Ikuti

Diduga Akibat Jalan ‘3,9M’ Tak Kunjung Selesai Dikerjakan, Mini Bus Alude – Musi Nyaris Masuk Jurang

Bitung Tuan Rumah Rakernis DKP se-Sulut, Hengky Honandar Sampaikan ini..

Wali Kota Bitung Inginkan PWRI Ikut Berperan Sukseskan Program Maurits-Hengky

Konsulat Jenderal AS Sambangi Kota Bitung, Maurits Mantiri Impikan Terjalin Kerjasama

Kota Manado Dilanda Banjir, Warga di Lorong Pasar Segar Paal 2 Mengungsi Hingga ke Atap Rumah!

Hujan Disertai Angin Kencang! Ada Jembatan Yang Nyaris Putus dan Banjir di Desa Lalue

Diduga Akibat Adu Mulut, Marvel Nyaris Tewas Dibacok Alvian Dengan Parang

Kejaksaan Siapkan Tim Auditor Usut Kasus Dugaan Penyalagunaan Anggaran Hibah di KPU Bitung

Dampingi Gubernur OD Berkunjung ke Kementerian PUPR, Ini Yang Diusul Bupati ROR

Duka Kakak Beradik Kembar Asal Desa Ensem Yang Hanyut di Sungai, Indra Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

Sebelum Terdampar di Pesisir Pantai Batu Angus, KLM Cahaya Irfan Ternyata Lebih Dulu Diamankan Bea Cukai Bitung

Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Polisi di Talaud Viral di Medsos

Akibat Korsleting, Dua Rumah dan Satu WC Umum Terbakar di Desa Nunu Kecamatan Rainis

DMI Bolmut Resmi Dikukuhkan

Sambut Pergantian Tahun, Depri Ajak seluruh ASN dan masyarakat Dzikir Bersama.

Tujuh Pejabat Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Calon Sekda Minahasa

Pimpin Apel Perdana di Tahun Baru, Kapolres Talaud Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pihak

Buka Sosialisasi Penggunaan DIPA RKA-KL dan Penyerahan DIPA TA 2023, Kapolres Talaud Ingatkan Hal Ini!

Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur, Bhayangkari Polres Talaud Bersihkan Kebun

Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Kepulauan Talaud, Berikut Penjelasan Dari BMKG

KPU Minahasa Gelar Tes Tertulis Kepada 1489 Calon Angota PPS

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
