Bitung
Tim Kuasa Hukum AGT, Gugat Kejari Bitung Lewat Pra Peradilan
Dimuat
2 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
BITUNG—Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, berinisial AGT alias Andri dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas PMPTSP Pemkot Bitung TA 2019, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Keadilan Hukum AGT, Irwan S Tanjung SH MH kepada sejumlah awak media, Jumat, (12/03/2021).
“Penetapan tersangka dan penahanan kepada klien kami AGT oleh pihak Kejari Bitung dalam kasus dugaan tipikor ini banyak terdapat kejanggalan. Maka dari itu kami tegaskan akan melawan lewat gugatan pra peradilan ” kata Irwan.
Pengacara asal Riau ini mengatakan, pihaknya telah memasukan berkas pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung pada, Selasa (09/03/2021). Dengan harapan kata dia, AGT bisa mendaptakan keadilan hukum dan bukan penzaliman atau diskriminasi yang saat ini dialaminya.
“Tim advokasi keadilan hukum AGT memilih melawan. Perlawanan ini tentunya telah kita matangkan dengan berbagai pendalaman yang sudah kitaa lakukan. Dimana, dari hasil pendalaman itu menemukan beberapa kejanggalan yang kami nilai mengarah ke unprocedural conduct,” tegasnya.
Pengacara ini juga menduga penetapan tersangka kepada klienya itu tidak didasari dengan dua alat bukti yang cukup. Hal ini kata dia, diperkuat dengan pihak Kejari Bitung yang sampai saat ini masih mencari-cari bukti dan saksi.
“Saya dan pak Michael Jacobus SH MH bersama tim sudah mengkajinya. Kejanggalan ini juga sudah kami sampaikan dalam materi pra peradilan,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, kejanggalan lain yang ditemukan dalam kasus AGT ini juga yakni, pihak Kejari Bitung mengabaikan kesepakatan bersama yang telah dilakukan sebelumnya oleh mantan Kajari Bitung, Ariana Juliastuty SH MH dan mantan Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo SIK, serta Wali Kota Bitung Max J Lomban terkait dengan penanganan kasus tipikor di internal Pemkot Bitung.
“Perlu diketahui pada tahun 2018 sebelum Kajari Bitung Frenkie Son. Kajari dan Kapolres sebelumnya serta walikota sudah melakukan MoU terkait dengan penanganan kasus seperti ini. Dimana, inti dari kesepakatan itu, apabila ada dugaan kasus Tipikor maka harus diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti.
“Nah, Mou itu lebih mengedepankan pembenahan administrasi bukan pidananya. Kalaupun ada kesalahan atau kekeliruan, diberikan 60 hari ke Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Pertanyaannya, apakah ini dilakukan?. Apalagi Inspektorat sudah menyatakan tahun 2019 itu DPMPTSP yang dipimpin klien saya tidak ada masalah atau temuan. Disini saya rasa jelas dan itu dibuktikan dengan Pemkot Bitung berhasil meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” terangnya.
Lanjutnya, kejanggalan lain yang ditemukan yaitu terkait dengan penerapan SOP dalam kasus tersebut yang menurutnya secara serampangan.
“Disini kita bisa lihat Kejari Bitung terkesan serampangan dalam penangan kasus ini. Harusnya SOP nya itu, sebelum dilakukan penetapan tersangka kepada AGT, pihak Kejari Bitung sudah melakukan pengeledahan. Nah, yang terjadi malah terbalik. Ditetapkan sebagai tersangka dulu kemudian di geledah. Ini kan aneh. Akibat dari keserampangan itu pasal yang disangkakan juga terkesan ragu-ragu,” sorotnya.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan sampai ditetapkn sebagai tersangka terhadap klienya AGT. Pihak Kejari Bitung tidak pernah memintakan untuk membawa bukti atau dokumen administrasi yang menjadi persoalan dalam kasus ini.
“Coba liha sajat. Di Kantor Kejari Bitung itu pasti ada CCTV dan silahkan lihat kalau AGT membawa dokumen sebagai bahan untuk memberikan keterangan. Kalaupun bawa itu hanya beberapa lembar saja. Sementara yang ditanyakan oleh pihak Kejari Bitung itu menyangkut dengan masalah administrasi dua sampai tiga tahun terakhir. Mana bisa AGT mengingat. Sementara dalam setahun itu kurang lebih ada sekitar 42 kegiatan yang harus diarsipkan dalam dokumen adminintrasi. Ini kan tidak masuk akal kalau AGT bisa menjawab semua itu. Tanpa ada pegangan yang menjadi acuannya. Apalagi dalam setiap surat panggilan pemeriksaan pihak Kejari Bitung tidak pernah mencantumkan untuk klien saya membawa dokumen pendukung sebagai bahan dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan, masih banyak beberapa kejanggalan yang ditemukan dan sudah dijadikan sebagai bahan materi pra peradilan untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan kepada AGT.
“Pra peradilan kita sudah daftarkan. Kita akan uji semuanya disana. Karena kami menduga klien kami AGT telah dizolimi dengan mengangkangi hak asasinya yang berdalilkan prosedur hukum cacat. Kami pun menilai Pasal 12 huruf i juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang disangkakan kepada AGT sangat keliru,” pungkasnya.
(Jamal Gani)
Kamu Mungkin Suka
-
Kejaksaan Siapkan Tim Auditor Usut Kasus Dugaan Penyalagunaan Anggaran Hibah di KPU Bitung
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Berganti, Frenkie Son Digantikan Fauzal, Maurits-Hengky Sampaikan ini..
-
Bau Amis Tercium di Kasus Bantuan Mesin Es Balok dan Cool Storage Batuputih, Jack Palamia: Kok Kejari Bitung Yang Jadi “Es Batu”..

Startup ‘Dagangan’ Akan Hadir di Sulut, Platfrom Digital Memudahkan UMKM dan Masyarakat Belanja Bahan Pokok

Berkunjung ke Kota Bitung, Wamendag RI Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Winenet, Jerry Sambuaga Pesan ini ke Dinas Perdagangan

Polres Talaud Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres AKBP Dandung : Ini Kegiatan Rutin dan Wajib Ikuti

Diduga Akibat Jalan ‘3,9M’ Tak Kunjung Selesai Dikerjakan, Mini Bus Alude – Musi Nyaris Masuk Jurang

Bitung Tuan Rumah Rakernis DKP se-Sulut, Hengky Honandar Sampaikan ini..

Wali Kota Bitung Inginkan PWRI Ikut Berperan Sukseskan Program Maurits-Hengky

Konsulat Jenderal AS Sambangi Kota Bitung, Maurits Mantiri Impikan Terjalin Kerjasama

Kota Manado Dilanda Banjir, Warga di Lorong Pasar Segar Paal 2 Mengungsi Hingga ke Atap Rumah!

Hujan Disertai Angin Kencang! Ada Jembatan Yang Nyaris Putus dan Banjir di Desa Lalue

Diduga Akibat Adu Mulut, Marvel Nyaris Tewas Dibacok Alvian Dengan Parang

Kejaksaan Siapkan Tim Auditor Usut Kasus Dugaan Penyalagunaan Anggaran Hibah di KPU Bitung

Dampingi Gubernur OD Berkunjung ke Kementerian PUPR, Ini Yang Diusul Bupati ROR

Duka Kakak Beradik Kembar Asal Desa Ensem Yang Hanyut di Sungai, Indra Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

Sebelum Terdampar di Pesisir Pantai Batu Angus, KLM Cahaya Irfan Ternyata Lebih Dulu Diamankan Bea Cukai Bitung

Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Polisi di Talaud Viral di Medsos

Akibat Korsleting, Dua Rumah dan Satu WC Umum Terbakar di Desa Nunu Kecamatan Rainis

DMI Bolmut Resmi Dikukuhkan

Sambut Pergantian Tahun, Depri Ajak seluruh ASN dan masyarakat Dzikir Bersama.

Tujuh Pejabat Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Calon Sekda Minahasa

Pimpin Apel Perdana di Tahun Baru, Kapolres Talaud Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pihak

Buka Sosialisasi Penggunaan DIPA RKA-KL dan Penyerahan DIPA TA 2023, Kapolres Talaud Ingatkan Hal Ini!

Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur, Bhayangkari Polres Talaud Bersihkan Kebun

Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Kepulauan Talaud, Berikut Penjelasan Dari BMKG

KPU Minahasa Gelar Tes Tertulis Kepada 1489 Calon Angota PPS

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
