Connect with us

Bitung

Delapan Hari Buron, Polsek Matuari Ringkus Tiga Remaja Pelaku Panah Wayer

Dimuat

pada

Tiga remaja pelaku panah wayer saat diamankan Polsek Matuari

BITUNG—Selama delapan hari menjadi buronan polisi (Buron) ketiga pelaku penganiyaan dengan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayar berhasil diringkus Tim Gabungan Anggota Polsek Matuari.

Ketiga pelaku itu yakni, VT alias Ecen (16), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, dan TM alias Ti (15), warga Parigi Tofor (Parto), Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa serta, OCM alias Forland (15), warga yang sama.

Informasi diperoleh, berdasarkan, LP/B/94/VI/2021/Res Btg/Sek-Matuari, tanggal 13 Juni 2021 para pelaku ini akhirnya diburu. Dimana, dua diantara tiga pelaku ini yakni, Ecen dan Ti ditangkap di daerah Paguyaman Pantai, Kecamatan Bualemo, Provinsi Gorontalo, pada Jumat (18/06/2021). Sedangkan pelaku Forland diantar orang tuanya pada Sabtu, (19/06/2021), sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK mengatakan, ketiga pelaku tersebut terlibat penyerangan terhadap korban bernama Esra Nayoan dengan menggunakan panah wayer.

Menurut Kapolsek, kejadian yang melibatkan anak dibawah umur ini terjadi Rabu, (08/06/ 2021) sekitar Pukul 20.00 Wita.

Waktu itu kata Kapolsek, ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah sekitar Rumah Sakit Manembo-nembo untuk menghadiri pesta di rumah teman para pelaku.

“Kedatangan ketiganya ini juga bermaksud untuk mencari korban bersama kelompok teman-teman nya sambil mengkonsumi minuman keras (Miras).  Tak berselang lama saat miras mereka habis. Korban ini kemudian lewat dengan sepeda motor dan dilihat oleh para pelaku. Ketiga pelaku ini mengejar korban. Korban saat itu sempat dicegat agar berhenti namun korban tetap melaju. Dari situlah pelaku Ecen melontarkan panah wayar kepada korban. Sehingga tertancap di punggung belakang  korban. Melihat korban terluka ketiga pelaku langsung melarikan diri,” Jelas Kapolsek, Sabtu (19/06/2021).

Mantan Kasat Lantas Polres Bitung ini juga menambahkan, para pelaku ini merupakan satu geng atau kelompok yang diketuai oleh pelaku perempuan Ti. Dimana kata Kapolsek, Geng Ti ini terlibat selisih paham dengan geng korban Esra.

“Nah karena ada selisih paham dari kedua kelompok remaja ini. Kemudian timbulah penyerangan hingga mengakibatkan korban terluka. Dan saat ini masih mendapatkan perawatan di RS Manembo-nembo. Karena korban harus dioperasi akibat panah wayer yang tertancap dipungungnya,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, ketiga pelaku sudah berahsil diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh pihaknya.

“Ketiga pelaku sudah kita tahan. Dan untuk barang bukti berupa busur panah bersama pelontarnya sudah kita amankan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

(JamalGani)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?