Connect with us

Bitung

Hanya Karena Tak Berikan Uang Parkir, Kepala Korban Dibacok Dengan Samurai, Pelaku Akhirnya Ditembak

Dimuat

pada

Korban mengalami luka parah dibagian kepala. Foto lain, pelaku saat ditangka Team Resmbo Polres Bitung (Foto:Humas Polres Bitung)

BITUNG—Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) kembali terjadi di Kota Bitung. 

Kali ini korbannya, Royke Efendi Wowiling, warga Manembo-nembo mengalami luka parah dibagian kepala setelah dibacok dengan Samurai oleh pelaku JP alias Pakan (27), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung. 

Informasi diperoleh, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun lalu yakni, pada hari Sabtu, 21 November 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, tepatnya di Terminal Tangkoko Bitung. 

Motif dari kasus penganiayaan ini pun terbilang sangat sepele. Yakni, saat itu pelaku meminta jatah uang parkir. Namun tidak diberikan oleh korban. Pelaku pun langusung membacok kepala korban. 

Alhasil, korban mengalami luka robek dibagian kepala. Saat itu juga korban langsung terjatuh ke aspal. Meihat korban yang sudah terkapar pelaku kemudian langsung melarikan diri dari TKP. 

Kopolres Bitung, AKBP Indra Pramana SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow SIK, dalam press releasenya menyampaikan jika pelaku saat ini sudah berhasil diamankan. 

“Pelaku ini sempat buron. Setelah Team Resmob Polres Bitung melakukan pelacakan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di Kelurahan Batu Putih Bawa, Kecamatan Ranowulu, pada, Senin (22/02/2021, sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kasat. 

Lanjut Kasat, pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tima panas oleh petugas. Karena kata Kasat, saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. 

“Team melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap. Usai ditangkap pelaku langsung diserahkan kepada penyidik guna di proses penyidikkan lebih lanjut,” ungkapnya. 

Kasat menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012. Dan baru bebas dari Lapas Papakelan Tondano belum lama ini. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Hukuman penjara paing lama lima tahun,”pungkasnya.

(Jamal Gani)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?