Bitung
Kejari Bitung Musnahkan Jutaan Rokok Cukai Palsu, Frenkie Son: Terdakwa Pakai Jalur Laut
Dimuat
2 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
BITUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung memusnahkan jutaan batang rokok berpita cukai palsu.
Pemusnahan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Aertembaga, Kamis (21/10/2021).
Adapun barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan pihak Kejari Bitung, atas perkara pemalsuan pita cukai yang dilakukan oleh terdakwa Jeferson George Sondakh warga Jaga 11, Kelurahan Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan – Kabupaten Minsel yakni, berupa jenis rokok tembakau berlabel NOUS sebanyak 135 karton, label GLX sebanyak 37 karton dan label Plus sebanyak 30 karton.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son kepada awak media mengatakan sebelum pemusanahan dilakukan telah melalui proses hukum dan telah berkuatan hukum tetap (incraht, red) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
“Ada kurang lebih 3.100.000 batang rokok berpita cukai palsu yang kita musnahkan hari ini. Pemusnahan jutaan batang rokok ini, sudah melalui proses hukum yang panjang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht. Makanya hari ini kita musnahkan,” ujar Frenkie.
Kajari mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini awalnya merupakan temuan Bea Cukai yang kemudian berproses ke meja hukum. Setelah adanya putusan incrah dari PN Bitung. Maka kata dia, dilaksanakanlah pemusnahan tersebut.
“Adapun nilai kerugian jika ditotal keseluran sekitar Rp 3 Miliar. Selain itu kita juga mengamankan kontainer. Namun karena suratnya lengkap dengan terpaksa kami lakukan perampasan namun akan segera dilelang,” beber Frenkie sembari menambahkan jika produk rokok yang memakai pita cukai palsu tersebut, didatangkan oleh terdakwa dari Pulau Jawa lewat laut dan rencananya diedarkan di Sulut.
Frenkie menuturkan, dari putusan PN Bitung terdakwa telah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana kata dia, terdakwa dijerat dengan hukuman dua tahun penjara.
“Untuk hukuman terdakwa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 3.541.108.480, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Adapun Rincian Produk rokok tembakau ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu.
• Rokok NOUS sebanyak 135 karton, terdiri dari 80 slop dan sebanyak 2.160.000 batang rokok.
• Rokok GLX sebanyak 37 karton, terdiri dari 80 slop dan sebanyak 592.000 batang rokok.
• Rokok Plus sebanyak 30 karton terdiri dari 80 slop dan sebanyak 480.000 batang rokok.
Babuk lain yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung berupa;
• Empat buah Sim Card Telkomsel, satu berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202x.
• Satu berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202x, satu berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT.
• Satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 sd 30 Desember 2019.
• Satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 sd 24 Februari 2021,
• Satu unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 dan satu buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri GEWVX4KZJCL9.
Hadir pada kegiatan pemusnahan ini, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, Asisten 1 Julius Ondang, Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendry Lewan, Kepala Beacukai Bitung Kabag Hukum Pemkot Biung Meiva Woran serta Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, Kadis DLH Sadat Minabari.
(JamalGani)
Kamu Mungkin Suka

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
