Bitung
Majelis Hakim PN Bitung Herman Siregar Cs “Rampas” Hak Cecilia
Dimuat
3 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
BITUNG—Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Herman Siregar SH MH dan Fausiah SH, serta Rio Lery Putra Mamonto, SH, atas perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN. Bit, dinilai tidak berkeadilan bahkan diduga kuat telah “merampas” apa yang mejadi hak dari Cecilia (46).
Pasalnya, Cecilia sebagai penggugat intervensi dalam perkara harta gono-gini yang melibatkan Landdy Rares dan mantan suaminya Andre Irawan terpaksa harus gigit jari. Bahkan, harus menelan pil pahit karena tidak bisa mendapatkan kembali uang senilai Rp 2,9 miliar yang dipinjamkan kepada UD Serba Usaha yang dikelola Landdy Rares dan Andre Irawan tersebut.
Micahael Jacobus SH selaku kuasa hukum Cecilia mengatakan, amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Herman Siregar SH Cs pada Kamis (11/02/2021) pekan lalu itu, tidak masuk akal dan disinyalir mengabaikan bukti-bukti fakta persidangan yang disodorkan klienya.
“Putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan klien saya sangat keliru. Dalam persidangan klien saya telah menunjukan bukti-bukti otentik yang tidak bisa dibantah dengan bukti lain oleh pihak tergugat. Anehnya, majelis hakim menolak secara keselurahan gugatan klien saya itu,” ujar Jacobos.
Padahal kata Jacobus, harta gono-gini yang dihasilkan dari UD Serba Usaha itu berasal dari modal kliennya senilai Rp 2,6 miliar. Akan tetapi, uang yang dipinjamkan kliennya kepada UD Serba Usaha itu seperti tidak bertuan karena seluruh gugatan atas pengembalian uang kliennya ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim.
“Hasil dari UD Serba Usaha itu menghasilkan beberapa aset dan mobil. Yang kemudian diputuskn hakim sebagai harta bersama oleh Landdy dan Andre (Tergugat, red). Nah, itu semua tidak akan ada dan mereka nikmati jika bukan dari modal klien saya. Anehnya, ketika kami klaim jika para tergugat ini memiliki hutang kepada klien saya. Hakim malah memutuskan penangungjawab hutang adalah pak Andre. Padahal uang dipinjamkan klien saya untuk modal UD Serba Usaha. Harusnya, yang bertanggungjawab adalah Andre dan Landdy karena mereka adalah pengelola atau pemilik dari UD Serba Usaha ini,” sorot Jacobos.
“Apalagi dalam sidang para tergugat telah mengakui jika UD Serba Usaha ini milik bersama suami istri yakni Andre dan Landdy. Dan pengoperasiannya diberikan kuasa kepada Andre sang suami. Itu sangat jelas diakui dalam sidang. Tapi, putusan hakim kok hanya Andre yang harus bertanggungjawab membayar hutang dari klien saya. Sementara Landdy yang juga ikut menikmati harta dari UD Serba Usaha yang di modalin klien saya dibebaskan dari hutang itu. Untung dinikmati bersama. Bayar hutang hanya pak Andre. Putusan majelis hakim seperti apa ini,” sesal Jacobus.
Lanjut Jacobus, selain memberikan modal sebesar Rp 2,6 miliar. Kliennya juga memberikan pinjaman sebesar Rp 300 juta sebagai tambahan modal.
Menurut Jacobos, hutang Rp 300 juta ini terungkap saat persidangan lengkap dengan bukti-bukti yang ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.
“Ini memang akta dibawah tangan tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp300 juta ini. Tapi majelis hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti yang akurat dari pihak lawan atau terguggat. Pertimbangan hukum seperti apa yang dipakai,” sesal Jacobus.
Jacobus menambahkan, atas putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak berkeadilan dan cacat hukum itu. Pihaknya telah bersepakat akan mengajukan banding.
“Dalam persidangan perkara kalah menang itu biasa. Tapi dalam putusan kali ini, hakim jelas mengabaikan fakta dan bukti persidangan. Dengan putusan hakim ini seakan menutup pintu keadilan bagi klien saya untuk medapatkan hak nya. Pun, kami bertekad akan terus mencari keadilan,” pungkasnya.
(Jamal Gani)
Kamu Mungkin Suka
-
Tahun 2022 Ada 63 Kasus Kebakaran di Kota Bitung, Kasihan Fasilitas Damkar Belum Memadai
-
Perubahan Iklim Sulit Diprediksi, Dinkes Bitung Imbau Masyarakat Waspada Penyakit Menghantui
-
Sepeda Motor Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Bitung, Satlantas Polres Bitung Keluarkan Ratusan Seat Tilang
1 Komentar
Tinggalkan Balasan
Cancel reply

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season

Adik Yosali
15 February 2021 at 2:31 pm
Masih ada upaya Hukum yg lebih tunggu, don’t worry 👍