Bitung
Putusan Majelis Hakim PN Bitung Dinilai Tidak Berkeadilan, Cecilia Layangkan Surat Terbuka Untuk Herman Siregar Cs
Dimuat
3 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
Hasil Perjuangan Selama 20 Tahun Pupus
BITUNG—Cecilia (46), ibu satu anak ini histeris saat mendengar amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung, pekan lalu.
Pasalnya, akibat dari amar putusan majelis hakim Herman Siiregar Cs. Cecilia terancam kehilangan uangnya dengan nominal yang tidak sedikit yakni, Rp 2,9 miliar.
Uang yang dikumpulkan dengan jerih payahnya kurang lebih 20 tahun itu, harus terkubur dengan amar putusan yang dinilai sangat tidak berkeadilan. Bahkan, putusan hakim ini yang menolak seluruh gugatannya itu menutup kesempatannya untuk mendapatkan kembali hak nya yang selama ini dia kumpulkan dengan keringat perjuangannya selama menjadi TKW di luar negeri.
Cecilia yang selama 130 hari berada di Kota Bitung demi untuk memperjuangkan hak nya itu tak bisa menahan kesedihan dan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim.
Lewat surat terbukanya yang ditujukan untuk Majelis Hakim Herman Siregar SH MH Cs menyampaikan curahan hatinya atas apa yang menjadi hak nya.
Surat Terbuka Kepada Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor:
125/Pdt.G/2020/PN. Bit
Yth. Yang Mulia
Bapak Herman Siregar, SH, MH
Ibu Fausiah, SH
Bapak Rio Lery Putra Mamonto, SH
Bitung, 14 Februari 2021
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kamis 11 Februari 2021 lalu genap 130 hari saya bertahan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berjuang untuk sebuah keadilan atas hasil jerih payah saya 20 tahun banting tulang dan tabungan untuk masa depan anak saya Indira.
Tabungan yang telah saya bayarkan zakat nya tersebut bukan hanya sekedar suar lelah, tetapi juga tangis darah dalam perjalanan nya. Tabungan tersebut lenyap dalam sekejap setelah pembacaan putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang hanya menetapkan harta gono-gini seorang Landy Irene Rares dan adik saya Andre Irawan, sementara gugatan intervensi saya atas uang yang mereka pinjam ditolak seluruhnya.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin bisa Google saja nama Indira, supaya saya tidak perlu menceritakan panjang lebar mengenai perjalanan hidup saya dan Indira dan bagaimana kami berdua bertahan melewati begitu banyak cobaan hidup.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia juga bisa baca berbagai prestasi tingkat nasional dan internasional yang ditorehkan Indira, seorang anak perempuan yang kuat, mandiri dan cerdas, yang membuat saya Bunda nya yang lama menjadi ibu tunggal mati-matian bekerja dan menabung selama 2 dekade untuk biaya pendidikannya.
Atas nama hati nurani dan kebaikan (bukan kebodohan), tabungan sebesar kurang lebih Rp. 2,9 miliar tersebut telah dipinjam Landy Irene Rares dan Andre Irawan sebagai modal dan jaminan untuk mereka membangun usaha di Kota Bitung.
Landy Irene Rares seorang ASN di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bitung, sementara adik saya Andre Irawan hanya berbekal ijazah SMA dan tidak pernah berkerja kantor, menikah di Bitung dan perlu bantuan saya kakaknya untuk dapat menghidupi keluarga.
Mohon maaf, apakah Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia mungkin tidak terpikirkan dalam proses pengambilan keputusan- bagaimana seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan dapat memiliki usaha dan mengumpulkan harta yang begitu banyak, di antaranya 2 properti dan 9 kendaraan, tanpa bantuan dan memakai uang saya?
Saya percaya Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia memeriksa dengan cermat gugatan intervensi saya untuk meminta pengembalian uang saya yang telah mereka pakai sejak 2008 dan terakhir tahun 2019/ 2020, dimana semuanya didukung oleh bukti otentik yang telah saya lampirkan dalam sidang pembuktian.
Source of wealth seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan terstruktur dengan jelas dalam gugatan intervensi saya. Saya yang memberikan modal awal kepada adik saya Andre untuk usaha awal jual beli mobil di tahun 2008. Uang modal kemudian digunakan untuk membeli tanah dan berganti usaha berjualan minuman kemasan.
Saya juga lah yang membantu dan memberi pinjaman jaminan kepada Andre dan seorang Landy Irene Rares untuk bisa menjadi dister snack dan minuman Mayora di Kota Bitung melalui UD Serba Usaha pada April 2016, sampai dengan akhirnya uang saya sejumlah Rp. 2,6 miliar yang semula didepositokan sebagai jaminan UD. Serba Usaha pada Maret 2020 akhirnya harus dicairkan untuk membayar semua hutang UD. Serba Usaha pada pihak Mayora atau PT. Inbisco Niagatama Semesta.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia sudah bisa melihat bukti transfer, tanda terima resmi dari Mayora dan dokumen perjanjian pendukung yang ada dalam berlembar-lembar daftar bukti saya. Pemilik dan Presiden Direktur Mayora mengirimkan tim keuangan nya untuk hadir dalam persidangan 28 Januari 2021 di PN Bitung untuk menjadi saksi bagi saya melalui surat kuasa yang ditandatangani langsung olehnya.
Tim Mayora tersebut telah membuktikan dalam persidangan keberadaan dan pemakaian uang saya dalam usaha milik bersama seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan. Seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut.
Saya membaca dokumen persidangan seorang Landy Irene Rares yang rata-rata 3 lembar, menyatakan tolak tegas pinjaman uang saya tanpa dalil, bukti keuangan dan saksi.
Seorang Landy Irene Rares dalam Jawabannya menyatakan:
– Fasilitas Distributor Financing dari Bank OCBC selesai pada 31 Desember 2019
– usaha dister Mayora sejak Juni 2016 sampai tahun 2020.
Bagaimana usaha tetap berjalan sampai tahun 2020 sedangkan fasilitas bank selesai pada 31 Desember 2019?
Dalam kesaksian tim keuangan Mayora terungkap fakta bahwa fasilitas bank usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre dihentikan lebih awal pada 31 Desember 2019 karena ternyata pernah mengalami keterlambatan bayar.
Tim keuangan Mayora sudah membantu membuat referensi untuk mendapatkan fasilitas dari bank lain, namun tidak berhasil didapatkan sampai menjelang batas waktu yang ditentukan Mayora sebelum 23 November 2019.
Uang saya menjadi jaminan pengganti sementara di Mayora pada bulan November 2019 untuk UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.
Saya bukan penyerta modal dalam usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan tersebut. Saya hanya seorang kakak yang terpaksa dan tidak punya pilihan harus membantu adik dan istrinya yang sedang dalam kesulitan besar mencari fasilitas bank untuk usahanya, tanpa tahu apalagi terlibat bagaimana mereka mengelola usaha dan kehidupan pribadi mereka.
Pada bulan Maret 2020, uang sebesar Rp. 2,6 miliar- yang saya kumpulkan dengan susah payah dengan menjadi TKW selama 20 tahun tanpa pernah dapat menjadi Ibu yang mendampingi dan melihat pertumbuhan anak saya sejak lahir- di eksekusi untuk pembayaran invoice yang tidak dapat dibayar oleh UD Serba Usaha milik seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.
Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia, mohon bantu jawab- Apakah saya tidak punya hak untuk menuntut pengembalian dari seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan agar bertanggung jawab untuk mengembalikan uang saya tersebut..??
Sebagai seorang ibu yang sudah bekerja keras dengan segala pengorbanan dan air mata menyiapkan tabungan untuk masa depan anak Saya Indira, Saya tidak dapat menahan teriak histeris dalam persidangan, karena mendengar amar putusan Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia yang menolak gugatan Saya.
Teriakan hati yang terluka karena ketidak-adilan harus Saya suarakan karena menolak gugatan berarti Saya gagal membuktikan hak saya dan menolak gugatan Saya berarti Hakim telah ”menghilangkan hak” Saya untuk mendapatkan uang Saya kembali baik kepada Landy Irene Rares maupun kepada Andre Irawan, karena tidak ada amanat putusan yang memberi ruang bagi Saya untuk memperoleh hak Saya kembali.
Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, bisakah membayangkan ketidakadilan yang saya rasakan pada putusan yang dibuat dan dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim?
Dari harta bersama yang dibacakan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim, ada uang saya, hak anak saya yang harus dikembalikan seorang Landy Irene Rares dan Andre Irawan.
Sangat Saya sayangkan karena putusan ini diputuskan oleh Para Hakim yang hendak meninggalkan Kota Bitung untuk bertugas di daerah yang lain, karena bagi Saya ini adalah LUKA KETIDAKADILAN yang bapak/ ibu tinggalkan dan menjadi sejarah kelam bagi insan pencari keadilan, baik yang ada di Kota Bitung pada khususnya, maupun Indonesia pada umumnya.
Saya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan atas ketidakadilan dan kejanggalan putusan Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim. Sahabat-sahabat saya yang paham hukum dan ranah peradilan turut mengawal proses perkara dan membaca dokumen perkara, semua turut bertanya- perkara perdata ini seperti mengabaikan semua bukti yang ada.
Saya mohon kepada seluruh Yang Terhormat jajaran peradilan Republik Indonesia, pejuang keadilan di seluruh Indonesia, membantu saya mendapatkan keadilan yang menjadi hak saya. Kejanggalan besar telah terjadi.
Hormat saya,
Audrey
(***/Jamal Gani)
Kamu Mungkin Suka

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
