Connect with us

Bolaang Mongondow

Setubuhi Bocah 13 Tahun, Ari Ditangkap Polsek Passi

Dimuat

pada

FM alias Ari pelaku persetubuhan anak di bawah umur, diamankan polsek Passi

MANADO–FM alias Ari (23), warga Solimandungan I, Bolaang, Bolaang Mongondow ditangkap personel Polsek Passi atas kasus membawa lari serta menyetubuhi perempuan dibawah umur, Kamis (11/02) pagi.

Kapolsek Passi Iptu M. Rosid mengatakan, korbannya seorang pelajar berumur 13 tahun, warga salah satu desa di Passi Barat.

“Kejadiannya, pada Rabu (10/02) sekira pukul 23.00 WITA. Pelaku membawa lari korban saat kedua orang tuanya tidur. Korban dibawa ke Desa Muntoi lalu disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Saat terbangun, keduanya sangat terkejut karena korban tidak berada di kamar. Kedua orang tua korban yang khawatir langsung berupaya melakukan pencarian.

“Sekira pukul 03.00 WITA Kamis dini hari, korban didapati di Desa Muntoi bersama dengan pelaku,” terang Kapolsek.

Seketika itu juga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Passi. Laporan direspons cepat oleh personel dengan melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Passi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” pungkas Kapolsek.

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?