Nasional
Sosok ‘Sutradara’ Misterius, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Dimuat
3 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Hakim menjelaskan ada hal yang memberatkan Jaksa Pinangki selain dirinya terbukti korupsi.
“Terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie Bank Bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim juga melihat, Jaksa Pinangki menyangkal perbuatan korupsi, tindak pencucian uang, serta permukatan jahat yang telah dilakukan dalam kasus ini.
“Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.
Selain itu, hakim melihat Jaksa Pinangki yang notabenenya aparat penegak hukum, tak mendukung langkah negara memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terdakwa menikmati hasil kejahatan,” jelas hakim.
Hanya saja dalam persidangan tersebut Majelis Hakim Tipikor membenarkan adanya sosok ‘ ‘Sutradara’ dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra masih misterius.
Hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap selama persidangan.Padahal berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘sutradara’ tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rencana aksi atau Action Plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA juga benar adanya.
Pinangki bersama-sama dengan Anita dan Andi Irfan Jaya membuat sepuluh rencana aksi dalam Action Plan tersebut. Satu di antara rencana itu adalah mencantumkan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA terkait pengurusan permohonan fatwa.
“Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama Terdakwa, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan saksi Andi Irfan Jaya, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, kemudian dikirim oleh Terdakwa melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi,” tutur hakim.
“Uraian Action Plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. File document Action Plan format jpg,” lanjutnya.
Meski demikian, ada hal yang meringkan Jaksa Pinangki. Diantaranya bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun. Terakhir belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut hakim, Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan TPK.
Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.
“Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdaksa tetap ditahan,” jelas hakim. (lp/cnn/red)
Kamu Mungkin Suka

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
