Connect with us

Nasional

Sosok ‘Sutradara’ Misterius, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Dimuat

pada

JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Hakim menjelaskan ada hal yang memberatkan Jaksa Pinangki selain dirinya terbukti korupsi.

“Terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie Bank Bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim juga melihat, Jaksa Pinangki menyangkal perbuatan korupsi, tindak pencucian uang, serta permukatan jahat yang telah dilakukan dalam kasus ini.

“Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.

Selain itu, hakim melihat Jaksa Pinangki yang notabenenya aparat penegak hukum, tak mendukung langkah negara memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terdakwa menikmati hasil kejahatan,” jelas hakim.

Hanya saja dalam persidangan tersebut  Majelis Hakim  Tipikor membenarkan  adanya sosok  ‘ ‘Sutradara’ dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra masih misterius.

Hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap selama persidangan.Padahal berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok  ‘sutradara’ tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa [Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rencana aksi atau Action Plan untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dengan menggunakan sarana fatwa MA juga benar adanya.

Pinangki bersama-sama dengan Anita dan Andi Irfan Jaya membuat sepuluh rencana aksi dalam Action Plan tersebut. Satu di antara rencana itu adalah mencantumkan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA terkait pengurusan permohonan fatwa.

“Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama Terdakwa, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan saksi Andi Irfan Jaya, kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, kemudian dikirim oleh Terdakwa melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi,” tutur hakim.

“Uraian Action Plan tersebut ditemukan dalam data-data komunikasi, chat menggunakan aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. File document Action Plan format jpg,” lanjutnya.

Meski demikian, ada hal yang meringkan Jaksa Pinangki. Diantaranya bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun. Terakhir belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Menurut hakim, Terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana dakwaan ke satu subsider dan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk melakukan TPK.

Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdaksa tetap ditahan,” jelas hakim. (lp/cnn/red)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?