Connect with us

Kepulauan Talaud

Stop Sebarkan Videonya Kalo Ngga Mau Diciduk

Dimuat

pada

Polres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K saat memberikan penjelasan terkait kasus video yang ikut menyeret oknum L dan H, Senin (22/03/2021). //foto: hmspolres

MELONGUANE – Polres Kepulauan Talaud akhirnya angkat bicara soal video syur yang menjadi perbincangan masif dikalangan masyarakat khususnya di Tanah Porodisa ini. Melalui Satuan Reserse Kriminal dibawah komando Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K, Senin (22)03/2021) kemudian menyampaikan penjelasan terkait isu yang beredar di masyarakat dua minggu belakangan ini.

“Perlu saya jelaskan agar tidak ada simpang siur sehingga tidak ada pihak-pihak yang ikut dirugikan dalam masalah ini karena semua diatur dalam undang-undang baik tentang Pornografi maupun ITE,” ucapnya mengawali klarifikasi video asusila tersebut.

Informasi ini masuk ke kami (Satreskrim Polres Talaud-red) pada Kamis (18/03/2021) dari media online maupun laporan desas-desus yang kemudian kami tindak lanjuti pada hari jumat dan sabtu melalui penyelidikan berdasarkan laporan informasi tersebut.

“Pada hari sabtu kami berhasil mengamankan terduga yang berperan dalam video tersebut dan sudah diambil keterangannya. Mereka diperiksa sebagai saksi karena dugaan tindak pidana sehingga kasus ini sudah dalam pemeriksaan serta pada ranah penyidikan. Dua orang terduga ini berinisial L dan H,” kata Hermawan.

Video ini lanjutnya menyebar dikalangan masyarakat melalui media sosial whatsApp dan dari handphone ke handphone. Ini berimplikasi pada undang-undang pornografi sehingga apabila yang memproduksi, yang menyebarluaskan, yang menyimpan, yang menjadi objek atau menyetujui dirinya menjadi objek, yang membuat orang lain menjadi objek semuanya itu ada ancaman hukuman. Sehingga saya menghimbau kepada rekan-rekan wartawan dan juga kepada masyarakat jangan sembarangan menyebarkan atau menyimpan, karena kami akan menelusuri sampai ke orang yang menyebarkan video ini.

“Orang yang menyebarkan pertama itu masih dalam penyelidikan kami, namun pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi jelas mengatur bahwa sampai kepada siapa yang menyimpan pun bisa kena. Jadi berhenti dan stop sebarkan video itu,” tegasnya.

Hal ini pun tentunya mendapat perhatian dari Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH yang turut memberikan himbauan agar masyarakat Talaud lebih bijak lagi dalam mengunakan media sosial. Tidak usah ikut membagikan video viral tersebut apalagi menyimpannya.

Dari keterangan yang diambil dari kedua terduga kasus ini nantinya seiring berjalannya waktu akan terus berproses sampai pada kesimpulannya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hal ini akan kami klarifikasi kembali.

Pasal yang bakal menanti kedua terduga ketika nantinya proses berlanjut ialah pasal 34 dan 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 34 yang berbunyi bahwa ‘Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)’.

Dan Pasal 35 bahwa ‘Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (tni)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?