Kepulauan Talaud
Stop Sebarkan Videonya Kalo Ngga Mau Diciduk
Dimuat
3 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
MELONGUANE – Polres Kepulauan Talaud akhirnya angkat bicara soal video syur yang menjadi perbincangan masif dikalangan masyarakat khususnya di Tanah Porodisa ini. Melalui Satuan Reserse Kriminal dibawah komando Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K, Senin (22)03/2021) kemudian menyampaikan penjelasan terkait isu yang beredar di masyarakat dua minggu belakangan ini.
“Perlu saya jelaskan agar tidak ada simpang siur sehingga tidak ada pihak-pihak yang ikut dirugikan dalam masalah ini karena semua diatur dalam undang-undang baik tentang Pornografi maupun ITE,” ucapnya mengawali klarifikasi video asusila tersebut.
Informasi ini masuk ke kami (Satreskrim Polres Talaud-red) pada Kamis (18/03/2021) dari media online maupun laporan desas-desus yang kemudian kami tindak lanjuti pada hari jumat dan sabtu melalui penyelidikan berdasarkan laporan informasi tersebut.
“Pada hari sabtu kami berhasil mengamankan terduga yang berperan dalam video tersebut dan sudah diambil keterangannya. Mereka diperiksa sebagai saksi karena dugaan tindak pidana sehingga kasus ini sudah dalam pemeriksaan serta pada ranah penyidikan. Dua orang terduga ini berinisial L dan H,” kata Hermawan.
Video ini lanjutnya menyebar dikalangan masyarakat melalui media sosial whatsApp dan dari handphone ke handphone. Ini berimplikasi pada undang-undang pornografi sehingga apabila yang memproduksi, yang menyebarluaskan, yang menyimpan, yang menjadi objek atau menyetujui dirinya menjadi objek, yang membuat orang lain menjadi objek semuanya itu ada ancaman hukuman. Sehingga saya menghimbau kepada rekan-rekan wartawan dan juga kepada masyarakat jangan sembarangan menyebarkan atau menyimpan, karena kami akan menelusuri sampai ke orang yang menyebarkan video ini.
“Orang yang menyebarkan pertama itu masih dalam penyelidikan kami, namun pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi jelas mengatur bahwa sampai kepada siapa yang menyimpan pun bisa kena. Jadi berhenti dan stop sebarkan video itu,” tegasnya.
Hal ini pun tentunya mendapat perhatian dari Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH, SIK, MH yang turut memberikan himbauan agar masyarakat Talaud lebih bijak lagi dalam mengunakan media sosial. Tidak usah ikut membagikan video viral tersebut apalagi menyimpannya.
Dari keterangan yang diambil dari kedua terduga kasus ini nantinya seiring berjalannya waktu akan terus berproses sampai pada kesimpulannya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hal ini akan kami klarifikasi kembali.
Pasal yang bakal menanti kedua terduga ketika nantinya proses berlanjut ialah pasal 34 dan 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 34 yang berbunyi bahwa ‘Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)’.
Dan Pasal 35 bahwa ‘Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (tni)
Kamu Mungkin Suka

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Cegah Kriminal, Kumtua Tulangow Pasang CCTV Disejumlah Titik Jalan Desa Toraget

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
