Kepulauan Talaud
Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan di Kapal Pesiar Asal Denmark, Terungkap Fakta Berikut
Dimuat
3 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
MELONGUANE – Tim Gabungan yang terdiri dari Lanal Melonguane, Petugas Bea Cukai, Syahbandar, Petugas Karantina, Dinas Kesehatan Kabupaten Talaud serta pihak Polres Talaud melakukan pemeriksaan sesuai tupoksi masing-masing instansi di Kapal Pesiar asal Denmark yang ditemukan berlindung di Teluk Rainis pada Senin (31/5/2021) lalu.
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (1/6/2021) kemarin tidak disertai petugas dari imigrasi disebabkan di Kabupaten Talaud tidak terdapat Kantor Imigrasi. Namun koordinasi tetap dilaksanakan sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif dan sinergis.
Pemeriksaan awal terhadap kapal, dokumen, muatan dan ABK diperoleh hasil bahwa kapal jenis Yacht ini memiliki nama Anaconda dengan Nomor Registrasi XP5493, Homeport Copenhagen Denmark.
Diketahui pemilik sekaligus nahkoda kapal bernama Kim Block Jacobsen yang merupakan warga negara Denmark dan satu ABK Jessie Jay Neri yang merupakan warga negara Filipina.
Berdasarkan pengakuan sang kapten bahwa kapal tersebut berangkat dari Filipina dengan tujuan ke Lombok, namun di tengah perjalanan terkena cuaca buruk sehingga berlindung di Teluk Rainis untuk beristirahat sejenak dan memberi kesempatan agar mesin dapat beristirahat.
Nahkoda kapal mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang tidak menyalakan AIS selama pelayaran di perairan Indonesia bahkan tidak melaporkan ataupun mengirimkan distress signal saat mengalami cuaca buruk sampai akhirnya berlindung di Teluk Rainis.
Hasil sementara dari pemeriksaan Tim Gabungan belum menemukan pelanggaran pidana terkait kapal Yacht asal Denmark tersebut. Namun kapal ini belum dilakukan pemeriksaan terkait keimigrasian dan juga kepemilikan Imigration Clearance dari pihak Imigrasi.
Mengenai hal ini Letkol Marinir Adi Sucipto, S.T.,M.Tr.Hanla (Danlanal Melonguane) menyampaikan bahwa pihaknya yang merupakan bagian dari organisasi TNI Angkatan Laut memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam penegakan hukum dan keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional.
“Beberapa dasar hukum dan kewenangan tersebut antara lain TZMKO (Territoriale Zee en Krigen Ordonantie-red), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undanga-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun tentang TNI, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” urainya.
Berdasarkan kewenangan tersebut tambahnya lagi, maka TNI Angkatan Laut dapat melakukan penegakan hukum dan penjagaan keamanan di laut dengan melakukan proses Pengejaran, Penangkapan, Penyelidikan dan Penyidikan) (Jarkapliddik-red). Namun apabila tindak pidana di laut di luar undang-undang tersebut maka TNI Angkatan Laut hanya melaksanakan proses Jarkaplid sedangkan proses penyidikan akan diserahkan kepada penyidik dari instansi terkait.
“Permasalahan Kapal yacht berbendera asing ini sesungguhnya merupakan permasalahan interkem dimana melibatkan cukup banyak instansi terkait. Untuk itu saat melaksanakan pemeriksaan tempo hari (Senin-red) kita laksanakan secara gabungan,” ungkap Danlanal Melonguane.
“Selaku aparat yang ditempatkan di wilayah perbatasan serta analisa perkembangan lingkungan strategis terutama maraknya peredaran narkoba di Indonesia bahkan adanya kegiatan penyelundupan senjata dari luar negeri untuk mendukung kegiatan KKSB di Papua, maka kita harus waspada. Sesuai dengan fungsi TNI maka tindakan yang dilakukan oleh Lanal Melonguane tersebut merupakan implementasi dari fungsi penangkalan dan penindakan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan pariwisata termasuk wisata laut. Namun demikian kita tidak bisa mengabaikan fungsi-fungsi tersebut sehingga tidak menjadi celah masuknya berbagai kerawanan ataupun ancaman.
Mengakhiri pernyataannya Danlanal Melonguane menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semua instansi terkait diantaranya Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Syahbandar, Dinas Kesehatan, Polri serta seluruh prajurit di jajarannya yang bersama-sama bersinergi dalam melaksanakan tugas yang merupakan bakti bagi negara khususnya di wilayah perbatasan utara NKRI. (tni)
Kamu Mungkin Suka

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Ikuti Rakor Bersama Presiden RI Joko Widodo

Sekda Minahasa Pembina Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 95

DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

Peringati HUT Minahasa ke-595, Ketua Glady Kandouw Pimpin Rapat Paripurna DPRD Minahasa

Siswa Unggulan Papua, Tak Bisa Ikut Ujian

Lomba Senam Sicita, Kecamatan Remboken Target Raih Juara

Tahap Awal, BPN Minahasa Salurkan 79 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Toraget

Pemdes Leleko Gelar Musrembang RKPDes Tahun 2024

Mahasiswa Papua di Sulut Jangan Buat Gerakan Tambahan Tanggal 1 Desember

Manfaatkan DD, Pemdes Sendangan Bangun Jalan Paving Block Sepanjang 97 Meter di Jaga I

Pengakuan Belanda Atas Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945: Klaim Papua Merdeka 1 Desember 1961 Otomatis Gugur

IMIPA Poli Kairagi Punya Ketua Baru

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
