Bitung
Tim Kuasa Hukum AGT, Sodorkn 42 Halaman Berisi Gugatan ke Kejaksaan Bitung, Frenkie Tanggapi Santai
Dimuat
2 years yang lalupada
Oleh
Admin Admin
BITUNG—Kasus dugaan korupsi dan penyahgunaan wewenang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung semakin menarik untuk diikuti.
Betapa tidak, kasus yang telah menjerat Kepala DMPTSP Kota Bitung berinisial AGT alias Andri ini memasuki babak baru.
Dimana, AGT yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bitung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mendapatkan gugatan dari Tim Kuasa Hukum AGT.
Pasalnya, tim kuasa hukum AGT melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Dengan harapan AGT bisa dibebaskan dan nama baiknya bisa dipulihkan kemballi.
Sebab, menurut Kuasa Hukum AGT yang diketuai, Irawan SH MH ini mengatakan, jika pihak Kejari Bitung dalam menetapkan tersangka kepada klienya itu terkesan serampangan alias asal-asalan.
Bukan hanya itu, Pengacara asal Riau ini mengatakan dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap AGT. Pihak Kejari kata dia, tidak memiliki dua bukti yang cukup kuat.
Tak hanya itu, langkah hukum yang diambil pihak Kejari Bitung menurut Irwan, terkesan buru-buru sehingga membuat AGT seperti di diskriminasi serta hak asasinya dirampas.
Bahkan tak tangung-tangung, Pengacara dengan berlian ditangannya ini menyampaikan pihak Kejari Bitung telah “memperkosa” dan merampas hak klienya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Ada 42 halaman gugatan yang kita sodorkan ke pihak PN Bitung. Dalam gugatan kami itu mendalilkan apa yang dilakukan Kejari Bitung sudah mengangkangi undang-undang dan mengabaikan SOP dalam proses hukum,” kata Irwan, Rabu (24/03/2021), usai mengikuti sidang praperadilan.
Menurut Irwan, harusnya pihak Kejari Bitung sebelum menetapkan tersangka kepada AGT harus melihat terlebih dulu perjanjian yang telah disepakati antara pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Wali Kota Bitung Max J Lomban dan Kapolres Bitung sebelumya AKBP F X Prabowo SIK dan Mantan Kajari Bitung Ariana Juliastuti SH MH. Dimana dalam kesepatakan itu apabila kata Irwan, terindikasi ada pelanggaran hukum dugaan kasus korupsi mestinya menyerahkan dulu kepada APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam hal ini inspektorat.
“Ketika APIP melihat ada kerugian negara, diberikan tuntutan ganti rugi (TGR). Setelah dari itu,TGR yang dimaksud harus di kembalikan dalam waktu 60 hari. Nah, pertanyaan apakah ini sudah dilakukan pihak Kejaksaan?. Hal ini tidak dilakukan sehingga kami menilai pihak Kejari Bitung sudah overlaping atau mendahului inspektorat. Harusnya kalau belum ada hasil pemeriksaan inspektorat tunggu dulu hasilnya. Karena perintah undang-undang nomor 30 tahun 2014 membedakan antara pertanggung jawaban pribadi dan administrasi,” sorot Irawan.
Lanjut Irwan didampingi Michael Jacobus yang juga kuasa hukum AGT menyanyangkan pasal yang berubah-rubah disangkakan Kejari Bitung kepala kliennya itu.
“Yang jadi tanda tanya kami kenapa pasal yang disangkakan berubah. Diawal pakai Pasal 12 huruf i junto. Tapi kok berubah sudah memakai kata dan atau. Sebenarnya apa yang dipikiran termohon dalam hal ini Kejari Bitung sehingga menerapkan pasal terkesan asalan,” terangnya.
Irwan menambahkan, hal lain yang menjadi gugatan mereka yaitu, terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini sehingga kliennya harus ditahan dan ditetapkan tersangka belum jelas.
“Apa sebenarnya yang dikejar Kejari Bitung sehingga terburu-buru. Toh, dalam kasus ini saja mereka katakan tidak ada kerugian negara didalamnya. Kalau bicara korupsi mana kerugian negaranya? Katanya sementara diaudit BPKP. Tapi kok, belum tahu kerugiannya apa dan berapa sudah main tahan-tahan orang,” sesalnya.
Sementara itu, Kajari Frenkie Son saat dimintai tanggapan soal sidang praperadilan dan tudingan miring dari tim kuasa hukum AGT dalam kasus ini. Frenkie terlihat santai dan hanya tersenyum sumringah.
“Iya memang tadi saya hadir langsung dalam sidang pra peradilan itu. Agendanya pertama sidang ini membacakan gugatan dan jawaban dari pihak termohon yakni kami pihak Kejaksaan Bitung. Intinya kami sudah tetap pada prinsip apa yang sudah kita lakaanakan. Dari penyelidikan, penyidikan umum sampai pada penyidikan khusus berupa penetapan tersangka. Kami sudah memiliki dua alat bukti minimal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Kejari menjawab tudingan tim kuasa hukum AGT yang mengatakan tidak memiliki dua alat bukti yang cukup kepada Kejari Bitung.
Menurutnya, ketika pihaknya menetapkan seorang tersangka telah mempertimbangkan kualitas dari alat bukti yang mereka miliki.
“Kami tidak gegabah. Karena kami harus menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Kami juga sudah ada saksi lebih dari satu, kemudian keterangan tersangka yang mana dia sendiri mengatakan betul dia yang melaksanakan pembelian semua barang-barang itu. Dan kita juga punya dokumen-dokumen surat yang menceritakan bahwa ini diadakan oleh CV ini. Tetapi direktur yang kami periksa mengaku dan menyampaikan tidak pernah membeli barang-barang itu. Melainkan AGT sendiri,” terang Kajari.
Dia juga menambahkan, pejabat pengadaan yang harusnya melaksanakan pengadaan dengan penunjukan langsung. Direktur ini kata dia, Tidak pernah melaksanakan kegiatan itu.
“Dia hanya diminta pada Bulan Oktober 2020 setelah semua pembelian selesai dilaksanakan AGT. Dia hanya diminta menandatangani dokumen-dokumen yang sudah kami sita juga. Seolah-olah pembelian itu dilakukan dia (Direktur pemegang CV, red). Padahal dilakukan oleh tersangka AGT,” ungkapnya.
Ditanya soal APIP yang dipertanyakan tim Kuasa Hukum AGT. Kajari mengatakan APIP itu ada dalam peraturan pemerintah. Sedangkan kata Kajari, undang-undang korupsi ada diatas itu.
“Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatas. Acuan kami undang-undang bukan peraturan pemerintah. Kemudian poin-poin yang ada dalam gugatannya sudah terang benderang terlihat. Apa sih yang bisa dikatakan kalau perkara atau masalah itu harus lewat APIP. Kalau ada kerugian negara dan apabila sudah diselesaikan berarti harus lewat APIP atau administrasi. Kami mempersangkakan dia dengan pasal Huruf 12 huruf i,” tutur Kajari.
“Selain itu karena menurut kami ketika tersangka membeli sendiri berarti ada sesuatu yang ingin dia dapati. Ngapain seorang kepala dinas harus cape-cape membeli barang sendiri. Beli Tv, Kulkas, laptop. Padahal ada anak buahnya. Jadi kegiatan membeli sendiri inilah kita indikasikan ada yang tersangka peroleh. Kami juga sudah mendapatkan pengembalian uang-uang itu dari berbagai saksi,” tambah Kajari.
Lanjut Kajari, perkara ini kata dia bukan hanya karena tersangka membeli barang-barang itu. Tetapi tegas Kajari, ada uang negara yang tersangka berikan kepada orang lain.
“Baik itu ke pejabat, perusahaan, ajudan-ajudan dan sebagainya. Ada yang digunakan untuk membeli ikan kaleng dan lainnya,” pungkasnya.
(Jamal Gani)
Kamu Mungkin Suka

Startup ‘Dagangan’ Akan Hadir di Sulut, Platfrom Digital Memudahkan UMKM dan Masyarakat Belanja Bahan Pokok

Berkunjung ke Kota Bitung, Wamendag RI Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Winenet, Jerry Sambuaga Pesan ini ke Dinas Perdagangan

Polres Talaud Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani, Kapolres AKBP Dandung : Ini Kegiatan Rutin dan Wajib Ikuti

Diduga Akibat Jalan ‘3,9M’ Tak Kunjung Selesai Dikerjakan, Mini Bus Alude – Musi Nyaris Masuk Jurang

Bitung Tuan Rumah Rakernis DKP se-Sulut, Hengky Honandar Sampaikan ini..

Wali Kota Bitung Inginkan PWRI Ikut Berperan Sukseskan Program Maurits-Hengky

Konsulat Jenderal AS Sambangi Kota Bitung, Maurits Mantiri Impikan Terjalin Kerjasama

Kota Manado Dilanda Banjir, Warga di Lorong Pasar Segar Paal 2 Mengungsi Hingga ke Atap Rumah!

Hujan Disertai Angin Kencang! Ada Jembatan Yang Nyaris Putus dan Banjir di Desa Lalue

Diduga Akibat Adu Mulut, Marvel Nyaris Tewas Dibacok Alvian Dengan Parang

Kejaksaan Siapkan Tim Auditor Usut Kasus Dugaan Penyalagunaan Anggaran Hibah di KPU Bitung

Dampingi Gubernur OD Berkunjung ke Kementerian PUPR, Ini Yang Diusul Bupati ROR

Duka Kakak Beradik Kembar Asal Desa Ensem Yang Hanyut di Sungai, Indra Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

Sebelum Terdampar di Pesisir Pantai Batu Angus, KLM Cahaya Irfan Ternyata Lebih Dulu Diamankan Bea Cukai Bitung

Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Polisi di Talaud Viral di Medsos

Akibat Korsleting, Dua Rumah dan Satu WC Umum Terbakar di Desa Nunu Kecamatan Rainis

DMI Bolmut Resmi Dikukuhkan

Sambut Pergantian Tahun, Depri Ajak seluruh ASN dan masyarakat Dzikir Bersama.

Tujuh Pejabat Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengisian Calon Sekda Minahasa

Pimpin Apel Perdana di Tahun Baru, Kapolres Talaud Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Pihak

KPU Minahasa Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc PPS Pemilu 2024

Buka Sosialisasi Penggunaan DIPA RKA-KL dan Penyerahan DIPA TA 2023, Kapolres Talaud Ingatkan Hal Ini!

Diduga Akibat Adu Mulut, Marvel Nyaris Tewas Dibacok Alvian Dengan Parang

Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Kepulauan Talaud, Berikut Penjelasan Dari BMKG

Angin Kencang dan Banjir Bandang Landa Flores Timur

Pasca Bencana, Ini Gerakan FKDM Sulut.

Ingin Miliki Ruko Idaman, Silakan Nonton Video Ini Hingga Selesai.

Situasi Terkini Rumah Duka SHS

Solid Bergerak Bersama OD-SK, FADLY: Selamat Bertugas.

Bursa Oto Manado

Jasa Desain & Kontraktor Bangunan

Talaud Mulai Vaksinasi Corona – Dijamin Halal

VAKSINASI CORONA DIMULAI DIKEPULAUAN TALAUD

Illinois’ financial crisis could bring the state to a halt

The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
