Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Waspada Investasi Bodong, Diduga EDCCash ‘Telan’ Sekira 350 Korban

Dimuat

pada

Ilustrasi

JAKARTA– Korban dugaan penipuan investasi bodong  E-Dinar Coin Cash (EDCCash) terus bertambah. Bahkan hingga kini sudah sekira 350-an orang jadi korban. Hal itu disampaikan lansung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, MSi, Selasa (4/5).

Menurut Helmy, jumlah korban penipuan EDCCash masih bisa bertambah. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dan waspada memilih instrumen investasi. “Pihak kami telah menangkap enam terduga penipuan investasi bodong EDCCash, yah salah satunya CEO AY pada Kamis (22/4) lalu,” tegasnya.
Dibeberkannya juga, terduga AY sebagai pemimpin puncak investasi ilegal EDCCash. Kemudian, istri AY berinisial S berperan sebagai exchanger EDCCash, sejak Agustus 2020. Berikutnya, JBA sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai exchanger sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2020. Lalu, ED sebagai admin EDCCash dan tim pendukung informasi teknologi (IT) yang mengenalkan AY pada JBA.

Berikutnya, AWH yang berperan membuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 19 Januari 2020. “AWH menjadi perekrut member terbanyak dengan 20 ribu orang. Sedangkan terduga  MRS berperan sebagai upline (perekrut) 78 member,” tuturnya. 

Lebih jauh lagi dijelaskannya, para terduga membuat investasi yang seolah-olah memperdagangkan mata uang kripto yang diluncurkan pada Agustus 2018. Mata uang kripto itu diklaim memiliki izin dan terhubung dengan pasar kripto internasional menggunakan aplikasi EDCCash. “Yang menjanjikan keuntungan mining (penambangan) 0,5 persen per hari sesuai saldo yang dimiliki,” jelasnya.

Ditegaskannya, seluruh tersangka akan dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(hms polri/red)

Lanjut Membaca
Iklan
Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan
blake blossom vic marie debbie does to dallas xnxxteen.work big blck booty porn ane wa yanmama junyuu-chuu, hot porn step mom bridgette b full videos teenporn.work buggest boobs in the world snap chat porn acc, porn student and teacher game of thrones sex scene xnnx.work xnx c o m mom gets a cream pie
error: Content is protected !!
×

Halo!

Klik salah satu perwakilan kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp

× Hubungi Redaksi?